Image of MENYOAL LEGALITAS TAFSIR : Telaah Kritis Konsep Al-Ashil Wa Al-Dakhil

Artikel Jurnal

MENYOAL LEGALITAS TAFSIR : Telaah Kritis Konsep Al-Ashil Wa Al-Dakhil



Al-dakhil wa al-ashil adalah salah satu kajian studi al-Qur’an yang diperkenalkan pada tahun 1980-an oleh Ibrahim Khalifah melalui bukunya al-Dakhil fi al-Tafsir. Tujuan al-dakhil wa al-ashil adalah untuk memproteksi tafsir dari kesalahan dan penyimpangan.

Dengan menggunakan pendekatan deskriptif-analitis-kritis dipahami bahwa konsep ini mengingatkan pembaca tafsir agar senantiasa sadar dan berhati-hati dalam menelaah buku-buku tafsir, sebab bisa jadi terdapat problem dan kesalahan dalam sumber dan referensi penafsirannya. Namun, di sisi lain, konsep ini melahirkan pembatasan pada gerak tafsir. Tafsir yang seharusnya dinamis dan adaptif seolah terpenjara dengan adanya konsep yang kaku ini. Di samping itu, konsep ini bermasalah pada pemegang otoritas kebenaran, siapakah yang berhak mengklaim bahwa tafsir kelompoknya benar, sementara yang lain salah? Dan di akhir, penulis mengungkapkan perlunya memperluas cakrawala tafsir dengan tidak melupakan bagaimana pemaknaan dan penafsiran terjadi, yakni upaya dialogis antara teks, author, dan audiens.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
:Jurnal Tafsere
No. Panggil
-
Penerbit Universitas Islam Negeri Alauddin : Makasar.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
23552255
Klasifikasi
2x16.2.1Ap
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Vol . 6 No.2 (2018)
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this