Detail Cantuman
Advanced SearchArtikel Jurnal
HAK ASASI PEREMPUAN DALAM HUKUM KELUARGA BERBASIS AL -QUR’AN
Kesimpulan dari artikel ini bahwa bahwa Hak Asasi Perempuan dalam hukum keluarga perspektif Al-Qur’an adalah hak dasar yang melekat pada diri perempuan sebagai anugerah dari Tuhan terkait norma dan hukum yang melindungi perempuan sebagai seorang individu, makhluk sosial dan dimensi spritual. Hak perempuan secara individu dalam hukum keluarga adalah hak kesempatan meraih pendidikan dan berprestasi, hak terkait perkawinan dan hak khulu dan waris. Sedangkan hak perempuan sebagai mahkluk sosial adalah, hak perempuan untuk memiliki kesempatan berkpirah secara seimbang di ruang domestik dan publik, yaitu: Hak untuk bekerja, hak menjadi pemimpin, hak berwirausaha, hak keamanan dan kenyamanan di tempat bekerja dan media sosial, termasuk hak mendapatkan lingkungan yang sehat. Adapun hak perempuan sebagai dimensi spritual, perempuan juga memiliki hak beribadah, sesuai ketentuan agama dan dengan keinginan dan kemampuan yang dimilikinya, tidak ada yang dapat merampas hak perempuan utnuk beribadah
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
2x16.2.1 (juni2022)
|
| Penerbit | Institut PTIQ Jakarta : Jakarta., 2015 |
| Deskripsi Fisik |
18 Hal
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
(e) 2685-0087
|
| Klasifikasi |
2x16.2.1 (juni2022)
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
Text PDF
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Vol. 20 No. 1 (2020)
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






