Image of HAK ASASI PEREMPUAN DALAM HUKUM KELUARGA BERBASIS AL -QUR’AN

Artikel Jurnal

HAK ASASI PEREMPUAN DALAM HUKUM KELUARGA BERBASIS AL -QUR’AN



Kesimpulan dari artikel ini bahwa bahwa Hak Asasi Perempuan dalam hukum keluarga perspektif Al-Qur’an adalah hak dasar yang melekat pada diri perempuan sebagai anugerah dari Tuhan terkait norma dan hukum yang melindungi perempuan sebagai seorang individu, makhluk sosial dan dimensi spritual. Hak perempuan secara individu dalam hukum keluarga adalah hak kesempatan meraih pendidikan dan berprestasi, hak terkait perkawinan dan hak khulu dan waris. Sedangkan hak perempuan sebagai mahkluk sosial adalah, hak perempuan untuk memiliki kesempatan berkpirah secara seimbang di ruang domestik dan publik, yaitu: Hak untuk bekerja, hak menjadi pemimpin, hak berwirausaha, hak keamanan dan kenyamanan di tempat bekerja dan media sosial, termasuk hak mendapatkan lingkungan yang sehat. Adapun hak perempuan sebagai dimensi spritual, perempuan juga memiliki hak beribadah, sesuai ketentuan agama dan dengan keinginan dan kemampuan yang dimilikinya, tidak ada yang dapat merampas hak perempuan utnuk beribadah


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2x16.2.1 (juni2022)
Penerbit Institut PTIQ Jakarta : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
18 Hal
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
(e) 2685-0087
Klasifikasi
2x16.2.1 (juni2022)
Tipe Isi
-
Tipe Media
Text PDF
Tipe Pembawa
-
Edisi
Vol. 20 No. 1 (2020)
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this